Senin, 29 Juli 2019

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN FINANSIAL



NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN FINANSIAL


Disusun oleh :

1.     Ananda Halim                        (10216732)
2.     Maxie Salhuteru                     (14216322)
3.     Mochamad Rifky Rifaldi        (14216454)
4.     Nurvika Rahmawati                (15216643)
5.     Rani Nurcahyani                     (16216078)


Universitas Gunadarma
Depok
2019
NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN FINANSIAL

A.    Pengertian Norma

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan berterima.
Norma memiliki beberapa fungsi yaitu mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan – aturan yang terdapat dalam norma serta menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.

B.    Pengertian Etika
Menurut Ritha F. Dalimunthe (2004) Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.




C.    Norma dan Etika dalam Pemasaran

Dalam setiap produk harus dilakukan promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hokum
positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1.     Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2.     Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
3.     Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4.     Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya.
Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.


5.     Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6.     Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.

Di perusahaan dibidang pemasaran menghasilkan produk yang sesuai terdapat etika dalam konteks distribusi yaitu produk dijamin keamanan dan keutuhannya serta konsumen mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.
Etika dalam konsep produk dibidang pemasaran dengan produk yang dibuat berguna dan dibutuhkan masyarakat, serta berpotensi ekonomi atau benefit untuk mendapatkan nilai yang bertambah dengan tujuan dapat memuaskan masyarakat.
Sedangkan etika dalam konsep promosi dibidang pemasaran yaitu sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan objektif untuk membangun image positif yang tidak ada unsur manipulasi atau memberdaya konsumen namun selalu berpedoman pada prinsip kejujuran dan tidak mengecewakan konsumen.

D.    Norma dan Etika dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Salah satu sumber daya organisasi yang memiliki peran penting dalam mencapai tujuannya adalah sumber daya manusia. Oleh karena itu pentingnya peran manusia dalam kompetisi baik jangka pendek maupun jangka panjang dalam agenda bisnis, suatu organisasi harus memiliki nilai lebih dibandingkan dengan organisasi lainnya. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia atau HRD (human resource department).
Perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat menuntut peran sumber daya manusia dalam keunggulan bersaing. Hal ini juga berarti bahwa organisasi harus dapat meningkatkan hasil kerja yang diraih sekarang untuk dapat memperoleh hasil kerja yang lebih baik dimasa depan. Oleh karena itu, mengelola sumber daya manusia meliputi pengambilan keputusan yang tepat dan mengelola perubahan – perubahan lingkungan seperti teknologi, restrukturisasi bisnis, pesaing social, politik, dan hokum harus dipelajari dengan baik agar dapat memenangkan persaingan pasar.
Untuk mendefinisikan manajemen sumber daya manusia sebagai suatu proses perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, penggerakan dan pengawasan, terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja untuk mencapai tujuan organisasi. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan mengintegrasikan pembuatan keputusan strateginya dengan fungsi-fungsi SDM. Dengan demikian, maka akan semakin besar kesempatan untuk memperoleh keberhasilan.
Manajemen sumber daya manusia juga harus berperan sebagai perencanaan strategi konsep etika.langkah-langkahnya:
1.     Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan.
2.     Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan.
3.     Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensiyang diperlukan.
4.     Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
5.     Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.

Berdasarkan uraian pengertian etika dan manajemen sumber daya manusia maka etika manajemen sumber daya manusia  dapat diartikan sebagai  ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hunungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.



E.    Norma dan Etika dalam Manajemen Keuangan.

Manajemen keuangan adalah semua kegiatan perusahaan yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh perusahaan menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Manajemen keuangan dalam perkembangannya telah merubah dari studi yang bersifat deskriptif menjadi studi yang meliputi analisis dan teori yang normative, dan dari bidang yang meliputi penggunaan dana menjadi manajemen dari aktiva dan penilaian perusahaan didalam pasar secara keseluruhan, serta dari bidang yang menekankan pada analisis eksternal perusahaan menjadi bidang yang menekankan pada pengambilan keputusan didalam perusahaan.
Didalam suatu kegiatan terdapat etika. Hal ini melandasi setiap kegiatan agar tidak berbuat seenaknya. Begitu pula dalam manajemen keuangan, etika bahkan distandrkan agar setiap kegiatan manajemen keuangan tetap berjalan sesuai dengan etika yang ada. Etika dibuat untuk mengatur para staf manajemen keuangan agar melaksanakan profesinya secara professional.
Dalam pelaksanaan standar perilaku etika, manajemen keuangan mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis, atau dalam menyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi isu – isu etika yang penting, manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan organisasi dalam mengatasi konflik.
Etika dalam manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuahbidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Dengan demikian manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip – prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dana manajem sumber daya yang tepat.




F.     Contoh Studi Kasus Norma dan Etika dalam Pemasaran

IKLAN "MIE SEDAP" LECEHKAN PROFESI GURU

Jakarta - KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan "Mie Sedap" sebelum tayang kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (Guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adapun adegab pelanggaran yang dimaksud adalah dengan adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. Dalam surat himbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran.
KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif.


G.    Contoh Studi Kasus Norma dan Etika dalam Produksi

PRODUK MSG "AJINOMOTO" PERNAH DILARANG KARENA PRODUK TIDAK HALAL

Produk MSG "Ajinomoto" beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku 2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Departemen Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media massa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi.
Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah medium dan sebenarnya tidak ada hubungan dengan produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia prosuk MSG Ajinomoto yang beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 januari 2001. Jumlahnya sekitar 10rb ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan makan pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapatkan sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.

H.    Contoh Studi Kasus Manajemen Sumberdaya Manusia
“Pelanggaran NIKE dalam Etika Bisnis Internasional”
Pada tahun 1970an Nike memusatkan produksinya di Jepang karena upah buruh di Jepang lebih murah dibanding di kantor pusatnya yang ada di Amerika Serikat. Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk Nike dihasilkan di Korea dan Taiwan karena tertarik oleh tenaga kerja murah di sana.
Namun, karena upah buruh di kedua negara tersebut kian mahal, Nike merelokasi perusahaannya ke Indonesia, Cina, dan Vietnam. Pada 1980-an saat Nike mencoba membuat produksi di Cina, dalam kemitraan dengan perusahaan milik negara, tapi hal ini malah mendatangkan bencana. Nike lantas memindahkan investasinya ke Taiwan. Nike lantas mengambil keuntungan dari ongkos tenaga kerja yang lebih murah di sana.
Pada akhir 1980-an dengan adanya pergolakan buruh di Korea Selatan, -peningkatan tingkat upah dan hilangnya kontrol dari tempat kerja oleh otoritas Korea - telah membuat negara tersebut menjadi kurang menarik bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, yang mulai mencari lokasi lain yang lebih menyenangkan. Nike lantas memindahkan operasi mereka ke Thailand selatan dan Indonesia, dalam mencari tenaga kerja lebih murah dan tidak merepotkan. Upah di kedua negara tersebut disebut-sebut sebagai salah satu yang murah karena hanya memakai seperempat tarif dari yang dibayarkan di Korea Selatan. Beberapa asosiasi Nike yang bermarkas di Taiwan juga didirikan di Asia Tenggara.
Alasan lain untuk perpindahan ini adalah bahwa pada tahun 1988, baik Korea Selatan dan Taiwan kehilangan akses khusus untuk pasar AS, yang telah lama mereka nikmati sebagai status "negara berkembang" di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP) AS. investor Korea dan Taiwan lantas bergerak ke pabrik di Thailand, Indonesia dan Cina dengan menggunakan pembuatan hak istimewa GSP dari negara-negara miskin.
Nike memiliki pemasok atas sepatu olahraga pada tahun 1992, tiga adalah perusahaan Taiwan yang memproduksi produknya di Cina, tiga lainnya beroperasi di Korea Selatan, dan juga di Indonesia, satu adalah sebuah perusahaan di Thailand (Anonim, 2011).
Langkah – Langkah Perbaikan
1.     Pemerintah
·       Perbaiki moral pemain pemerintah untuk menegakkan peraturan.
·       Tinjau ulang upah minimum regional untuk pekerja.
·        Ciptakan tenaga kerja yang terampil dengan pelatihan.
·       Berikan pemahaman pada pekerja, bahwa pemerintah akan melindungi gerakan mereka, sejauh itu sesuai dengan peraturan.
2.     Kontraktor (Produsen)
·       Tegakkan peraturan yang telah diatur oleh perusahaan asing dengan baik dan benar.
·       Lakukan mediasi dengan pihak asing jika dirasa ada peraturan yang memberatkan.
·       Berikan upah sesuai dengan aturan, tanpa memanadang pekerja lokal atau pekerja asing.
·       Berikan reward yang sesuai jika pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dibanding standar yang berlaku.

3.     Pekerja
·       Beranikan diri untuk mengungkapkan apa yang terjadi dalam perusahaan melalui NGO terkait.
·       Bekerja dengan loyal dan baik sesuai peraturan perusahaan.
·        Jika memang sudah tidak sanggup menerima beban pekerjaan maka lebih baik keluar.

I.      Contoh Studi Kasus Manajemen Finansial

SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA TBK

PT Kimia Farma ialah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, administrasi Kimia Farma melaporkan adanya keuntungan higienis sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa keuntungan higienis tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), alasannya sudah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari keuntungan awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul lantaran nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui administrator produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar evaluasi persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan ialah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu administrasi melaksanakan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF sesudah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 wacana Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus aksara m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan fundamental mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan fundamental harus diperlakukan secara retrospektif dengan melaksanakan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu adaptasi pada saldo keuntungan awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak mudah atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.”


Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Nissan PT. Nissan Motor Indonesia

Studi Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Nissan
PT. Nissan Motor Indonesia



Softskill Etika Bisnis

Kelompok 4 :
Maxie Salhuteru                   (14216322)
M. Rifky Rifaldi                    (13216743)
Nurvika Rachmawati           (13216768)
Rani Nur Cahyani                 (14216017)
Ananda Halim                       (10216732)



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1.1.Tujuan Topik Pembelajaran
a.     Melakukan studi kasus tentang masalah-masalah Etika Bisnis
b.     Melakukan kajian studi kasus-kasus dengan pendekatan (metode), landasan teori dan pemecahan sebagai pembahasannya.

1.2.Susunan Materi
a.     Studi kasus dalam Etika Bisnis
b.     Pendekatan (metode) studi kasus dalam Etika Bisnis
c.     Landasan teori studi kasus Etika Bisnis
d.     Pemecahan masalah studi kasus Etika Bisnis

1.3.Pembahasan
a.      Studi kasus dalam Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara-cara saat melakukan kegiatan berbisnis yang mencakup semua aspek, baik itu yang berkaitan dengan seorang individu, perusahaan maupun masyarakat. Etika bisnis dapat membangun dan membentuk nilai-nilai, norma dan perilaku yang baik dalam berbisnis. Misalnya dalam perusahaan etika bisnis dapat membentuk perilaku karyawan yang baik, serta dapat membangun hubungan bisnis yang baik juga dengan konsumen maupun mitra kerja perusahaan.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat mengatur dan mengarahkan para pelaku bisnis untuk mewujudkan manajemen maupun citra yang baik dalam berbisnis, sehingga bisnis tersebut dapat diikuti oleh semua orang yang mempercayai adanya bahwa bisnis itu memiliki etika yang baik. Seperti contoh kasuh PT. Nissan Motor Indonesia. Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan. Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla– begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4). Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.

Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu. Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta. Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.

b.     Pendekatan (METODE) studi kasus dalam Etika Bisnis

Terdapat tiga pendekatan dalam etika bisnis, yaitu :  
1.     Utilitarian Approach 
Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.     Individual Rights Approach 
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.     Justice Approach 
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

c.     Landasan Teori Kasus

d.     Pemecahan Masalah
Seharusnya PT Nissan harus memperhatikan dalam pembuatan unit-unit mobil yang dibuat oleh para pekerjanya. Sehingga mengetahui seberapa bagus unit yang telah dibuat dan layak untuk dipasangkan pada mobil yang akan diproduksi dan dipasarkan ke masyarakat luas. PT Nissan harus memperketat proses pengujian dan proses re-evaluasi ulang, serta memperbaiki standart kualitas produksi mobil dengan sistem keamanan mobil yang lebih baik. Agar dapat meningkatkan kualitas dari produk akhir tersebut dan meminimalisir kemungkinan terjadinya cacat produk. Sehingga perusahaan juga dapat menjalin rasa kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan oleh PT Nissan.

Sumber dan Referensi

  1. Arijanto, Agus (2011). Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Jakarta, Raja Grafindo Persada
  2. https://www.gurupendidikan.co.id/etika-bisnis/