Senin, 29 Juli 2019

Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis


Kelompok 4
Anggota :
1. Ananda Halim                     (10216732)
2. Maxie Salhuteru                  (14216322)
3. Moch. Rifky Rifaldi              (14216454)
4. Nurvika Rahmawati            (15216643)
5. Rani Nurcahyani                 (16216078)
Kelas : 3EA16

Review
Judul : Pengaruh Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis
Jurnal : Jurnal Etika Bisnis
Vol dan Halaman : Hal 56
Penulis : Elfina Lebrune S, Universitas Surabaya
Reviewer : Mohamad Amru
Tanggal : 3 November 2015
Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui pengaruh etika bisnis terhadap kejahatan korporasi dalam lingkup kejahatan bisnis, serta sangkut pautnya dengan hukum
Kesimpulan :

1.     Sektor korporasi yang mampu berperan positif bagi pembangunan nasional adalah sektor korporasi yang merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan parasit masyarakat. Kelompok sektor korporasi ini adalah kelompok yang patuh etika bisnis, misalnya patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada aturan main persaingan bisnis yang sehat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, peran positif terhadap pembangunan nasional ini menunjuk pada korporasi yang mampu mempraktekkan prinsip etika bisnis dan juga prinsip good corporate governance dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
2.     Perusahaan yang ingin mencatat sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Produk yang baik serta manajemen yang mulus merupakan hal yang dapat dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat ilmu dan teknologi modern, serta memakai ilmu ekonomi dan teori manajemen, sedangkan perhatian terhadap etika dalam bebrbisnis masih sangat minim atau dapat dikatakan tidak mendapatkan perhatian yang serius.
3.     Pembaharuan hukum dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari korporasi dapat pula menjadi sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
4.     Bagi para pelaku White Collar Crime, penghukuman atau penuntutan secara pidana dan penahanan dapat menimbulkan suatu celaan atau kutukan sosial. Hilangnya reputasi mungkin lebih penting bagi para pelaku daripada hilang uang karena dijatuhi denda besar, oleh sebab itu publisitas luas yang memuat nama-nama individu yang dihukum karena kejahatan bisnis dapat merupakan penjeraan yang efektif bagi perilaku seperti itu di masa mendatang.
5.     Berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan bisnis di Indonesia, saat ini hanya mengatur mengenai aspek hubungan perdata antara pihak yang melakukan transaksi di sektor bisnis yang diatur dengan undang-undang dan tidak memuat ketentuan ketentuan pidana di dalamnya. Banyak kewajiban yang dibebankan oleh ketentuan undang-undang tertentu ternyata tidak bersanksi (pidana) apabila kewajiban-kewajiban tersebut dilanggar. Dengan demikian, tujuan yang dicapai dengan adanya pembentukan undang-undang yang bersangkutan menjadi tidak efektif
6.     Ada kecenderungan pemidanaan terhadap korporasi lebih banyak menggunakan asas “Subsidiaritas”, yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai “Ultimum Remedium”. Namun sebagai upaya Deterrence Effect, untuk pemidanaan terhadap korporasi, dimungkinkan mendudukkan hukum pidana sebagai “Primum Remedium”, karena kejahatan korporasi dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar