Kelompok 4
Anggota :
1. Ananda Halim (10216732)
2. Maxie Salhuteru (14216322)
3. Moch. Rifky Rifaldi (14216454)
4. Nurvika Rahmawati (15216643)
5. Rani Nurcahyani (16216078)
Kelas : 3EA16
Review
Judul : Pengaruh
Etika Bisnis Terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis
Jurnal : Jurnal Etika
Bisnis
Vol dan Halaman : Hal
56
Penulis : Elfina
Lebrune S, Universitas Surabaya
Reviewer : Mohamad
Amru
Tanggal : 3 November
2015
Tujuan Penelitian :
Untuk mengetahui pengaruh etika bisnis terhadap kejahatan korporasi dalam
lingkup kejahatan bisnis, serta sangkut pautnya dengan hukum
Kesimpulan :
1. Sektor korporasi yang
mampu berperan positif bagi pembangunan nasional adalah sektor korporasi yang
merupakan aset nasional dan bukan korporasi yang hanya menjadi beban dan
parasit masyarakat. Kelompok sektor korporasi ini adalah kelompok yang patuh
etika bisnis, misalnya patuh pada tata kelola korporasi yang baik, taat pada
aturan main persaingan bisnis yang sehat, dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan kata lain, peran positif terhadap pembangunan nasional ini
menunjuk pada korporasi yang mampu mempraktekkan prinsip etika bisnis dan juga
prinsip good corporate governance dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
2. Perusahaan yang ingin mencatat
sukses dalam bisnis membutuhkan 3 (tiga) hal pokok, yakni: produk yang baik dan
bermutu, manajemen yang mulus dan etika. Produk yang baik serta manajemen yang
mulus merupakan hal yang dapat dicapai dengan memanfaatkan seluruh perangkat
ilmu dan teknologi modern, serta memakai ilmu ekonomi dan teori manajemen,
sedangkan perhatian terhadap etika dalam bebrbisnis masih sangat minim atau
dapat dikatakan tidak mendapatkan perhatian yang serius.
3. Pembaharuan hukum
dapat menciptakan insentif atau dorongan bagi publik untuk ikut memperhatikan
perilaku korporasi. Dalam hal ini, masyarakat sebagai stakeholder dari
korporasi dapat pula menjadi sarana pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh korporasi.
4. Bagi para pelaku White
Collar Crime, penghukuman atau penuntutan secara pidana dan penahanan dapat
menimbulkan suatu celaan atau kutukan sosial. Hilangnya reputasi mungkin lebih
penting bagi para pelaku daripada hilang uang karena dijatuhi denda besar, oleh
sebab itu publisitas luas yang memuat nama-nama individu yang dihukum karena
kejahatan bisnis dapat merupakan penjeraan yang efektif bagi perilaku seperti
itu di masa mendatang.
5. Berbagai undang-undang
dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan dalam rangka melakukan
kegiatan bisnis di Indonesia, saat ini hanya mengatur mengenai aspek hubungan
perdata antara pihak yang melakukan transaksi di sektor bisnis yang diatur
dengan undang-undang dan tidak memuat ketentuan ketentuan pidana di dalamnya.
Banyak kewajiban yang dibebankan oleh ketentuan undang-undang tertentu ternyata
tidak bersanksi (pidana) apabila kewajiban-kewajiban tersebut dilanggar. Dengan
demikian, tujuan yang dicapai dengan adanya pembentukan undang-undang yang
bersangkutan menjadi tidak efektif
6. Ada kecenderungan
pemidanaan terhadap korporasi lebih banyak menggunakan asas “Subsidiaritas”,
yakni hukum pidana ditempatkan pada posisi sebagai “Ultimum Remedium”. Namun
sebagai upaya Deterrence Effect, untuk pemidanaan terhadap korporasi,
dimungkinkan mendudukkan hukum pidana sebagai “Primum Remedium”, karena
kejahatan korporasi dapat merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi dan
membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar