NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, DAN FINANSIAL
Disusun oleh :
1.
Ananda
Halim (10216732)
2.
Maxie
Salhuteru (14216322)
3.
Mochamad
Rifky Rifaldi (14216454)
4.
Nurvika
Rahmawati (15216643)
5.
Rani
Nurcahyani (16216078)
Universitas Gunadarma
Depok
2019
NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA, DAN FINANSIAL
A. Pengertian
Norma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) norma adalah aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan,
tatanan, dan kendalian tingkah laku, yang sesuai dan berterima.
Norma memiliki beberapa fungsi yaitu mengatur tingkah laku
masyarakat sesuai nilai yang berlaku sebagai dasar memberikan sanksi kepada
masyarakat yang melanggar aturan – aturan yang terdapat dalam norma serta
menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat.
B.
Pengertian
Etika
Menurut
Ritha F. Dalimunthe (2004) Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang
murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk
menganalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui
kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
C.
Norma
dan Etika dalam Pemasaran
Dalam setiap produk harus
dilakukan promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar
mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat
pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan
untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam
berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang
baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga
diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh
tekhnik promosi.
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hokum
positif
yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian
hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
Dalam menciptakan etika
bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Pengendalian
Diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak
memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Pengembangan
Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
3. Mempertahankan
Jati Diri
Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
4. Menciptakan
Persaingan yang Sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya.
Untuk
itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang
dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan
Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia
bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.
6. Memelihara
Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
Di
perusahaan dibidang pemasaran menghasilkan produk yang sesuai terdapat etika
dalam konteks distribusi yaitu produk dijamin keamanan dan keutuhannya serta
konsumen mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat.
Etika
dalam konsep produk dibidang pemasaran dengan produk yang dibuat berguna dan
dibutuhkan masyarakat, serta berpotensi ekonomi atau benefit untuk mendapatkan
nilai yang bertambah dengan tujuan dapat memuaskan masyarakat.
Sedangkan
etika dalam konsep promosi dibidang pemasaran yaitu sebagai sarana menyampaikan
informasi yang benar dan objektif untuk membangun image positif yang tidak ada
unsur manipulasi atau memberdaya konsumen namun selalu berpedoman pada prinsip
kejujuran dan tidak mengecewakan konsumen.
D. Norma dan Etika dalam Manajemen Sumber
Daya Manusia
Salah satu sumber daya organisasi yang memiliki peran
penting dalam mencapai tujuannya adalah sumber daya manusia. Oleh karena itu
pentingnya peran manusia dalam kompetisi baik jangka pendek maupun jangka
panjang dalam agenda bisnis, suatu organisasi harus memiliki nilai lebih
dibandingkan dengan organisasi lainnya. Bagian atau unit yang biasanya
mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia atau HRD (human resource
department).
Perubahan
lingkungan bisnis yang sangat cepat menuntut peran sumber daya manusia dalam
keunggulan bersaing. Hal ini juga berarti bahwa organisasi harus dapat
meningkatkan hasil kerja yang diraih sekarang untuk dapat memperoleh hasil
kerja yang lebih baik dimasa depan. Oleh karena itu, mengelola sumber daya
manusia meliputi pengambilan keputusan yang tepat dan mengelola perubahan –
perubahan lingkungan seperti teknologi, restrukturisasi bisnis, pesaing social,
politik, dan hokum harus dipelajari dengan baik agar dapat memenangkan
persaingan pasar.
Untuk mendefinisikan manajemen sumber daya manusia sebagai suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, penggerakan dan
pengawasan, terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja untuk mencapai tujuan
organisasi. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan mengintegrasikan pembuatan
keputusan strateginya dengan fungsi-fungsi SDM. Dengan demikian, maka akan
semakin besar kesempatan untuk memperoleh keberhasilan.
Manajemen
sumber daya manusia juga harus berperan sebagai perencanaan strategi konsep
etika.langkah-langkahnya:
1. Menentukan
standar etika yang ingin ditanamkan.
2. Mengindentifikasi
faktor-faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep
etika perusahaan.
3. Mengindentifikasi
kemampuan, prosedur, kompetensiyang diperlukan.
4. Mengintegrasikan
konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
5. Mengembangkan
langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan,
mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.
Berdasarkan uraian pengertian etika dan manajemen sumber daya
manusia maka etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika
tehadap hunungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
E. Norma
dan Etika dalam Manajemen Keuangan.
Manajemen keuangan adalah semua kegiatan perusahaan
yang bersangkutan dengan usaha mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh perusahaan
menggunakan dana tersebut seefisien mungkin.
Manajemen keuangan dalam perkembangannya telah merubah
dari studi yang bersifat deskriptif menjadi studi yang meliputi analisis dan
teori yang normative, dan dari bidang yang meliputi penggunaan dana menjadi
manajemen dari aktiva dan penilaian perusahaan didalam pasar secara
keseluruhan, serta dari bidang yang menekankan pada analisis eksternal
perusahaan menjadi bidang yang menekankan pada pengambilan keputusan didalam
perusahaan.
Didalam suatu kegiatan terdapat etika. Hal ini
melandasi setiap kegiatan agar tidak berbuat seenaknya. Begitu pula dalam
manajemen keuangan, etika bahkan distandrkan agar setiap kegiatan manajemen
keuangan tetap berjalan sesuai dengan etika yang ada. Etika dibuat untuk
mengatur para staf manajemen keuangan agar melaksanakan profesinya secara
professional.
Dalam pelaksanaan standar perilaku etika, manajemen
keuangan mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak
etis, atau dalam menyelesaikan konflik etika. Ketika menghadapi isu – isu etika
yang penting, manajemen keuangan harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan
organisasi dalam mengatasi konflik.
Etika dalam manajemen keuangan merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuahbidang yang luas dan dinamis. Bidang ini
berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Dengan
demikian manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan
prinsip – prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dana manajem sumber daya yang
tepat.
F. Contoh
Studi Kasus Norma dan Etika dalam Pemasaran
IKLAN
"MIE SEDAP" LECEHKAN PROFESI GURU
Jakarta - KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi
untuk memperbaiki adegan dalam tayangan "Mie Sedap" sebelum tayang
kembali.
Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut
tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah,
memperolok tenaga pendidik (Guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga
pendidikan.
Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat
imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat,
kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adapun adegab pelanggaran yang dimaksud adalah dengan
adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger
seekor ayam. Dalam surat himbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun
televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program
Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah
program siaran.
KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan
tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi
administratif.
G. Contoh
Studi Kasus Norma dan Etika dalam Produksi
PRODUK
MSG "AJINOMOTO" PERNAH DILARANG KARENA PRODUK TIDAK HALAL
Produk MSG "Ajinomoto" beberapa waktu lalu pernah
dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Sebelumnya telah memiliki
sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku 2 tahun. Namun setelah itu PT
Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia
membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi.
Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani
Departemen Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya
Tjokorda melalui media massa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi
dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari
daging sapi.
Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan
bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi
itu hanyalah medium dan sebenarnya tidak ada hubungan dengan produk akhir.
Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan
menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka
pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia prosuk MSG Ajinomoto
yang beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 januari
2001. Jumlahnya sekitar 10rb ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan
selesai dilaksanakan makan pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan
kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI.
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto
Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia
mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru
hanya boleh dipasarkan setelah mendapatkan sertifikat halal yang baru dari MUI.
Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang
dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.
H. Contoh
Studi Kasus Manajemen Sumberdaya Manusia
“Pelanggaran
NIKE dalam Etika Bisnis Internasional”
Pada tahun 1970an Nike memusatkan produksinya di
Jepang karena upah buruh di Jepang lebih murah dibanding di kantor pusatnya
yang ada di Amerika Serikat. Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk
Nike dihasilkan di Korea dan Taiwan karena tertarik oleh tenaga kerja murah di
sana.
Namun, karena upah buruh di kedua negara tersebut kian
mahal, Nike merelokasi perusahaannya ke Indonesia, Cina, dan Vietnam. Pada
1980-an saat Nike mencoba membuat produksi di Cina, dalam kemitraan dengan
perusahaan milik negara, tapi hal ini malah mendatangkan bencana. Nike lantas
memindahkan investasinya ke Taiwan. Nike lantas mengambil keuntungan dari
ongkos tenaga kerja yang lebih murah di sana.
Pada akhir 1980-an dengan adanya pergolakan buruh di
Korea Selatan, -peningkatan tingkat upah dan hilangnya kontrol dari tempat
kerja oleh otoritas Korea - telah membuat negara tersebut menjadi kurang
menarik bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, yang mulai mencari
lokasi lain yang lebih menyenangkan. Nike lantas memindahkan operasi mereka ke
Thailand selatan dan Indonesia, dalam mencari tenaga kerja lebih murah dan
tidak merepotkan. Upah di kedua negara tersebut disebut-sebut sebagai salah satu
yang murah karena hanya memakai seperempat tarif dari yang dibayarkan di Korea
Selatan. Beberapa asosiasi Nike yang bermarkas di Taiwan juga didirikan di Asia
Tenggara.
Alasan lain untuk perpindahan ini adalah bahwa pada
tahun 1988, baik Korea Selatan dan Taiwan kehilangan akses khusus untuk pasar
AS, yang telah lama mereka nikmati sebagai status "negara berkembang"
di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP) AS. investor Korea dan Taiwan lantas
bergerak ke pabrik di Thailand, Indonesia dan Cina dengan menggunakan pembuatan
hak istimewa GSP dari negara-negara miskin.
Nike memiliki pemasok atas sepatu olahraga pada tahun
1992, tiga adalah perusahaan Taiwan yang memproduksi produknya di Cina, tiga
lainnya beroperasi di Korea Selatan, dan juga di Indonesia, satu adalah sebuah
perusahaan di Thailand (Anonim, 2011).
Langkah
– Langkah Perbaikan
1. Pemerintah
·
Perbaiki moral pemain
pemerintah untuk menegakkan peraturan.
·
Tinjau ulang upah minimum
regional untuk pekerja.
·
Ciptakan tenaga
kerja yang terampil dengan pelatihan.
·
Berikan pemahaman pada
pekerja, bahwa pemerintah akan melindungi gerakan mereka, sejauh itu sesuai
dengan peraturan.
2. Kontraktor
(Produsen)
·
Tegakkan peraturan yang
telah diatur oleh perusahaan asing dengan baik dan benar.
·
Lakukan mediasi dengan
pihak asing jika dirasa ada peraturan yang memberatkan.
·
Berikan upah sesuai
dengan aturan, tanpa memanadang pekerja lokal atau pekerja asing.
·
Berikan reward yang
sesuai jika pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dibanding standar yang
berlaku.
3. Pekerja
·
Beranikan diri untuk
mengungkapkan apa yang terjadi dalam perusahaan melalui NGO terkait.
·
Bekerja dengan loyal dan
baik sesuai peraturan perusahaan.
·
Jika memang sudah
tidak sanggup menerima beban pekerjaan maka lebih baik keluar.
I. Contoh
Studi Kasus Manajemen Finansial
SKANDAL MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT. KIMIA FARMA TBK
PT Kimia Farma ialah salah satu produsen obat-obatan
milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001,
administrasi Kimia Farma melaporkan adanya keuntungan higienis sebesar Rp 132
milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM).
Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai
bahwa keuntungan higienis tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa.
Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma
2001 disajikan kembali (restated), alasannya sudah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang
disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6
milyar, atau 24,7% dari keuntungan awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul
pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa
overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp
10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan
timbul lantaran nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT
Kimia Farma, melalui administrator produksinya, menerbitkan dua buah daftar
harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar
harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar
evaluasi persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan
penjualan ialah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan
ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan,
sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan
bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti
standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain
itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu administrasi melaksanakan
kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian
Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses
divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF sesudah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I
tahun 2002.
Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan
Bapepam No.VIII.G.7 wacana Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus
aksara m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan
Mendasar, sebagai berikut: “Kesalahan fundamental mungkin timbul dari kesalahan
perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas
kesalahan fundamental harus diperlakukan secara retrospektif dengan
melaksanakan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan
sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian
sebagai suatu adaptasi pada saldo keuntungan awal periode. Pengecualian
dilakukan apabila dianggap tidak mudah atau secara khusus diatur lain dalam
ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar