Senin, 04 Februari 2019



Nama: Mochamad Rifky Rifaldi
NPM: 14216454
Kelas: 3ea16
Dosen:HADIR HUDIYANTO

Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi

Koperasi: Apa itu Koperasi?
Pada artikel ini, akan diterangkan tentang pengertian atau definisi koperasi, setelah menimbang dan memperhatikan pengertian koperasi, akan diterangkan tentang tujuan, fungsi dan jenis jenis koperasi. Terakhir akan dijelaskan tentang kelebihan dan kekurangan koperasi.
Pengangar Organisasi Koperasi
Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
Struktur organisasi dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Kooperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini akan dibahas beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah: “Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Pengertian koperasi- Logo Koperasi Indonesia
Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
 Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi

Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari  kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi  sebagai subsistem koperasi adalah:

Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.

Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:

Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:

1. Kelebihan koperasi

Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana cadangan
Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members)
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
Tanggung jawab anggota terbatas
koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba
Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
1.Rapat anggota koperasi
2.Pengurus koperasi
3.Pengawas koperasi
4.Pengelola koperasi


Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi 1
Struktur Organisasi koperasi

Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
Rapat anggota juga diartikan sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:

Anggaran dasar koperasi
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi
Rencana kerja koperasi, rencana anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Dalam rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:

Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
Mengajukan laporan keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Salah satu struktur koperasi di pemerintahan

Prinsip prinsip koperasi
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Schulze
Prinsip ICA
Prinsip koperasi Indonesia

Sabtu, 02 Februari 2019


 “KOPERASI TERATAI MANDIRI”
Image result for logo gunadarma
Ekonomi Koperasi
Kelas: 3EA16
Nama Kelompok:
Ananda Halim (10216732)
Evrilian Fernanda (12216414)
Johannes Frederik (13216743)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Mochamad Rifky Rifaldi (14216454)
Nurul Fauziah (15216616)



      I.         Sejarah koprasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi.

   II.         Visi dan Misi
Visi :
1.     Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
2.     Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.     Membangun Insan ekonomi yang produktif.
4.     Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materiil maupun moril.
5.     Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.     Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.     Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.     Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.     Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.

 III.         Kegiatan Koprasi Teratai Mandiri
Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:

1.     Unit Pertokoan dan Minimarket
Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
a)     Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
b)    Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c)     Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.



2. Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a)     Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)    Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
c)     Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan
Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
a)     Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi.
b)    Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c)     Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.
Pada tahun 2017 koprasi tratai mandiri meraup keuntungan sebesar 2,3 Miliar hal ini dikarenakan semua kegiatan usaha berjalan dengan lancer dan telah sesuai dengan harapan. Keuntungan yang didapat akan sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, para anggota koperasi. Hal ini semakin memperkuat posisi koperasi ini sebagai salah satu koperasi sehat di Kota Depok.
 IV.         Faktor yang Menghambat dan Mendorong dalam keberhasilan Koperasi Teratai Mandiri
A.     Faktor Pendorong
Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong Koperasi mencapai kesuksesan:
1.     Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi. Partisipasi anggota dalam Koperasi berarti mengikutsertakan anggota Koperasi dalam kegiatan operasional Koperasi dan pencapaian tujuan bersama.
2.     Perkembangan Modal
Perkembangan Modal dalam Koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi karena dengan modal yang cukup, koperasi dapat terus mengembangkan usahanya.
3.     Jaringan Pasar
Jaringan Pasar merupakan tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu Koperasi yang memiliki Jaringan Pasar yang baik, akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.       Faktor Penghambat
1.     Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau anggota koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi itu sendiri, dan apabila anggota koperasi tidak maksimal dalam pekerjaannya maka dibutuhkan pelatihan terhadap anggota koperasi.
2.     Sarana & Prasarana
Kurangnya sarana dan prasarana bagi sebuah koperasi juga akan menghambat unit usaha koperasi itu sendiri.
3.     Dukungan instansi
Koperasi membutuhkan banyak dana untuk melakukan kegiatan usahanya, dan dengan dukungan oleh berbagai instansi akan dapat memperlancar koperasi dalam kegiatan usahanya.




TUGAS SOFTSKILLS EKONOMI KOPERASI
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


NAMA                        : EVRILLIAN FERNANDA                        [12216414]
                                      JOHANNES FREDERIK JONER            [13216743]
                                      LAILA SITI KHODIJAH                        [13216989]
                                      MOCHAMAD RIFKY RIFALDI         [14216454]
                                      NURUL FAUZIAH                          [15216616]
KELAS                       : 3EA16


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Startup Minuman dan Makanan Ringan
Yang membedakan produk minuman kita dengan yang lain terletak di:
1.     Minuman bervarian rasa (coklat, stoberi, vanila, greentea, thai tea dsb)
2.     Kita memberikan topping didalamnya (coco, puding, bubble, jelly)
3.     Packaging produk minuman kita memakai botol bpa free 150ml yg bisa di pakai berulang, jadi setiap konsumen untuk pembelian berikutnya dengan membawa botol kemasan dari kita bisa mendapatkan diskon 5%
4.     Kita juga gak menyediakan sedotan di setiap pembelian, karena kita mendukung gerakan go green untuk mengurangi sampah plastik (sedotan plastik) secara perlahan dan sedikit demi sedikit.
Yang membedakan produk makanan kita dengan yang lain:
1.     Kita membuat makanan ringan di dalam jar yang berbahan kaca. Makanan nya lasagna in jar (dengan beberapa level pedas) dan cake in jar (dengan topping cheese, oreo, chocolate, kitkat dll)
2.     Jadi bahan jar nya kaca gitu (seperti bahan jar buat sambel)
3.     Di jar nya kita tambahin semacam kata2 yang anak milenial banget gitu tentang real life mereka/kita. Untuk menambah daya tarik produk kita.
Modal diestimasikan sekitar Rp.10.000.000
1.     Harga botol: 5rb/pcs
2.     Harga jar: 5-10rb/pcs
3.     Harga bubuk minuman: 20rb/50gr per varian
4.     Harga topping minuman: 10rb/varian
5.     Harga bahan2 untuk lasagna dan cake in jar: 50rb
6.     Harga kertas dll untuk hiasan di jar: 10rb udah buat 100 jar
7.     Gerobak: 1,5 jt
Target konsumen: anak kuliah, remaja, anak sekolah
Pemasarannya:
1.     Berjualan di Jalan masuk Stasiun Depok Lama
2.     Ikut buka stand di beberapa event
3.     Juga bisa order via go-food