Sabtu, 02 Februari 2019


 “KOPERASI TERATAI MANDIRI”
Image result for logo gunadarma
Ekonomi Koperasi
Kelas: 3EA16
Nama Kelompok:
Ananda Halim (10216732)
Evrilian Fernanda (12216414)
Johannes Frederik (13216743)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Mochamad Rifky Rifaldi (14216454)
Nurul Fauziah (15216616)



      I.         Sejarah koprasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.

Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.

Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri.

Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol.

Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi.

   II.         Visi dan Misi
Visi :
1.     Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
2.     Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi.
3.     Membangun Insan ekonomi yang produktif.
4.     Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materiil maupun moril.
5.     Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1.     Menjadi sentral ekonomi anggota.
2.     Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3.     Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4.     Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa.

 III.         Kegiatan Koprasi Teratai Mandiri
Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:

1.     Unit Pertokoan dan Minimarket
Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu:
a)     Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
b)    Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c)     Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.



2. Unit Simpan Pinjam
Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a)     Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b)    Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
c)     Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan
Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.

3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
a)     Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi.
b)    Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c)     Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.
Pada tahun 2017 koprasi tratai mandiri meraup keuntungan sebesar 2,3 Miliar hal ini dikarenakan semua kegiatan usaha berjalan dengan lancer dan telah sesuai dengan harapan. Keuntungan yang didapat akan sangat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan, para anggota koperasi. Hal ini semakin memperkuat posisi koperasi ini sebagai salah satu koperasi sehat di Kota Depok.
 IV.         Faktor yang Menghambat dan Mendorong dalam keberhasilan Koperasi Teratai Mandiri
A.     Faktor Pendorong
Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong Koperasi mencapai kesuksesan:
1.     Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi. Partisipasi anggota dalam Koperasi berarti mengikutsertakan anggota Koperasi dalam kegiatan operasional Koperasi dan pencapaian tujuan bersama.
2.     Perkembangan Modal
Perkembangan Modal dalam Koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi karena dengan modal yang cukup, koperasi dapat terus mengembangkan usahanya.
3.     Jaringan Pasar
Jaringan Pasar merupakan tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu Koperasi yang memiliki Jaringan Pasar yang baik, akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.       Faktor Penghambat
1.     Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau anggota koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi itu sendiri, dan apabila anggota koperasi tidak maksimal dalam pekerjaannya maka dibutuhkan pelatihan terhadap anggota koperasi.
2.     Sarana & Prasarana
Kurangnya sarana dan prasarana bagi sebuah koperasi juga akan menghambat unit usaha koperasi itu sendiri.
3.     Dukungan instansi
Koperasi membutuhkan banyak dana untuk melakukan kegiatan usahanya, dan dengan dukungan oleh berbagai instansi akan dapat memperlancar koperasi dalam kegiatan usahanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar