“KOPERASI TERATAI MANDIRI”
Ekonomi Koperasi
Kelas: 3EA16
Nama Kelompok:
Ananda Halim (10216732)
Evrilian Fernanda (12216414)
Johannes Frederik (13216743)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Mochamad Rifky Rifaldi (14216454)
Nurul Fauziah (15216616)
Evrilian Fernanda (12216414)
Johannes Frederik (13216743)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Mochamad Rifky Rifaldi (14216454)
Nurul Fauziah (15216616)
I.
Sejarah
koprasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal
30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua,
Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer
Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob.
Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob
sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No.
10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi
Jawa Barat.
Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI
bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal
18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai
Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan
dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps
Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau
disebut Karpol.
Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi
terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk
umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi.
II.
Visi
dan Misi
Visi :
1. Menjadikan Koperasi
Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya.
2. Meningkatkan taraf hidup
anggota secara ekonomi.
3. Membangun Insan ekonomi
yang produktif.
4. Memberikan keuntungan
kepada para anggota baik materiil maupun moril.
5. Memberikan pelayanan
yang terbaik kepada para anggota dan konsumen.
Misi :
1. Menjadi sentral ekonomi
anggota.
2. Menjadi wadah ekonomi
yang sehat dan menguntungkan.
3. Menjadi penyedia
kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang.
4. Menjadi media
perdagangan baik barang maupun jasa.
III.
Kegiatan Koprasi Teratai Mandiri
Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai
Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Unit
Pertokoan dan Minimarket
Dalam
melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa
kegiatan, yaitu:
a) Menyelenggarakan
usaha peralatan TNI/Polri.
b) Mengusahakan
perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah.
c) Mengusahakan
dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder)
untuk di salurkan kepada anggota.
2.
Unit Simpan Pinjam
Unit
simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari
unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dalam
melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai
berikut :
a) Menerima
simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan
atau anggotanya.
b) Memberikan
pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau
anggotanya.
c) Melakukan
kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan
Dalam usaha memberikan pinjaman,
Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan.
Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain
dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan
pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Setiap peminjam yang diberikan harus
diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan
pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan
kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari
pinjaman tersebut.
3.
Unit Jasa
Dalam melaksanakan
usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu:
a) Menyelenggarakan
usaha dibidang jasa kontruksi.
b) Menyelenggarakan
usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
c) Menyelenggarakan
usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan
anggota.
Pada tahun 2017 koprasi tratai
mandiri meraup keuntungan sebesar 2,3 Miliar hal ini dikarenakan semua kegiatan
usaha berjalan dengan lancer dan telah sesuai dengan harapan. Keuntungan yang didapat akan sangat berdampak terhadap
peningkatan kesejahteraan, para anggota koperasi. Hal ini semakin memperkuat
posisi koperasi ini sebagai salah satu koperasi sehat di Kota Depok.
IV.
Faktor yang Menghambat dan Mendorong dalam keberhasilan Koperasi Teratai
Mandiri
A.
Faktor Pendorong
Berikut adalah beberapa faktor yang
mendorong Koperasi mencapai kesuksesan:
1.
Partisipasi Anggota
Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung keberhasilan suatu organisasi.
Partisipasi anggota dalam Koperasi berarti mengikutsertakan anggota Koperasi
dalam kegiatan operasional Koperasi dan pencapaian tujuan bersama.
2.
Perkembangan Modal
Perkembangan Modal
dalam Koperasi sangat mempengaruhi perkembangan usaha Koperasi karena dengan
modal yang cukup, koperasi dapat terus mengembangkan usahanya.
3.
Jaringan Pasar
Jaringan Pasar
merupakan tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat
memperoleh keuntungan yang lebih besar. Oleh karena itu Koperasi yang memiliki
Jaringan Pasar yang baik, akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.
Faktor Penghambat
1.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia atau anggota
koperasi sangat berperan penting dalam kemajuan koperasi itu sendiri, dan
apabila anggota koperasi tidak maksimal dalam pekerjaannya maka dibutuhkan
pelatihan terhadap anggota koperasi.
2.
Sarana & Prasarana
Kurangnya sarana
dan prasarana bagi sebuah koperasi juga akan menghambat unit usaha koperasi itu
sendiri.
3.
Dukungan instansi
Koperasi membutuhkan banyak dana
untuk melakukan kegiatan usahanya, dan dengan dukungan oleh berbagai instansi akan
dapat memperlancar koperasi dalam kegiatan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar