Nama: Mochamad Rifky Rifaldi
NPM: 14216454
Kelas: 3ea16
Dosen:HADIR HUDIYANTO
Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi
dan Jenis Koperasi
Koperasi: Apa itu Koperasi?
Pada artikel ini, akan diterangkan tentang
pengertian atau definisi koperasi, setelah menimbang dan memperhatikan
pengertian koperasi, akan diterangkan tentang tujuan, fungsi dan jenis jenis
koperasi. Terakhir akan dijelaskan tentang kelebihan dan kekurangan koperasi.
Pengangar Organisasi Koperasi
Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian
organisasi adalah sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk
mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh
organisasi tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang
manajer (Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
Struktur organisasi dapat didefinisikan
sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu
perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur
wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu struktur
organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun
sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Kooperasi sebagai sebuah organisasi
mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Berikut ini
akan dibahas beberapa pendapat mengenai pengertian koperasi
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama.
Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang
berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain.
Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help
one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut
kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal
oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah
seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di
Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long
tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh
Internasional bahwa pengertian koperasi adalah: “Cooperative define (pengertian
koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited
means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang
bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically
controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the
capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan
menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)”.
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum.
Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip
koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian Organisasi koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial
dalam masyarakat
|
Hubungan perbedaan
lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang
berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber
daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
Pengertian Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa,
dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi
konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau
supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan
sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan
memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan,
atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah
koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah
koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa
dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan
pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi
anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi
yang ada, bagian bagian dari koperasi
sebagai subsistem koperasi adalah:
Anggota koperasi sebagai individu yang
bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok
(supplier).
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian Organisasi koperasi menurut
Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha
menggambarkan ciri-ciri dari sebuah
organisasi koperasi sebagai berikut.
Adanya beberapa atau sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Adanya anggota anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka
sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok
koperasi.
Adanya anggota koperasi yang bergabung
dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai
perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas
untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi
menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa
kesimpulan tentang koperasi bahwa:
Dalam suatu koperasi, anggota koperasi
dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi
dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial
ekonomi yang dilakukannya
Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai
satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Dalam organisasi koperasi, sebagai
perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai
badan usaha
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan
peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di
Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
Mengembangkan serta membangun kemampuan dan
potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
Berperan secara aktif (role actively) dalam
rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan
masyarakat
Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian
rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi
terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives),
koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative
services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi| Pengertian koperasi
produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen
dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para
anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi
nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi| Pengertian koperasi
konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan
konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi
terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya.
Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia
(KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi
adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan
atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh
koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas
jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi
single purpose dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose
adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak
dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau
lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi.
Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan
modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan
anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD
(Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat
dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang
(berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah
jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama dengan badan badan usaha lainnya,
koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang
berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare
of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan
konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterkan anggota
tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan
SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota
disamping untuk dana cadangan
Mengutamakan pelayanan terhadap anggota
(Prioritizing services to members)
Keanggotaanya bersifat sukarela (volunteer)
dan terbuka
Setiap orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the
cooperative to pay the principal savings and mandatory savings)
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are
determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota
Tidak ada perbedaan di antara para anggota
dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form)
Bagian SHU yang diterima anggota
berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi
Tanggung jawab anggota terbatas
koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis
masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
Kondisi yang terjadi di lapangan adalah,
persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah
untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi
maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi
lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan
mencari laba
Struktur Organisasi di Indonesia
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di
Indonesia? Perlu diketahui bahwa secara umum, struktur dan tatanan manajemen
koperasi di Indonesia dapat dibagi berdasarkan perangkat organisasi koperasi,
yaitu:
1.Rapat anggota koperasi
2.Pengurus koperasi
3.Pengawas koperasi
4.Pengelola koperasi
Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota koperasi merupakan suatu
wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi,
untuk membahas seluruh permasalah untuk kepentingan organisasi koperasi dan
usaha koperasi. Rapat organisasi dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan
yang mengikuti asas musyawarah mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir. Dalam melaksanakan rapat anggota koperasi
pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan yang telah diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang ada. Suatu koperasi ataupun organisasi
formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat anggota mulai dari waktu
pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata tertib acara rapat anggota
dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan jalannya rapat anggota
koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya.
Menurut TNP3K, rapat anggota dalam koperasi
merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan
suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat
anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai
kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi.
Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai
dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan
orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan
membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap
anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang
Perkoperasian sebagai berikut:
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
Rapat anggota juga diartikan sebagai
institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan pelaksanaannya
diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu lembaga, rapat anggota
memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya
bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat anggota seperti yang dijelaskan
memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam
suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah
mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas
dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap
anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum.
Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan
bahwa, rapat anggota menetapkan:
Anggaran dasar koperasi
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus,
dan pengawas koperasi
Rencana kerja koperasi, rencana anggara
pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
koperasi
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Penggabungan, peleburan, pendirian, dan
pembubaran koperasi
Dalam rapat anggota pula akan dipilih
pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi adalah anggota koperasi yang
dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota koperasi yang memiliki tanggungjawab
dalam mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus
koperasi adalah memiliki kemampuan teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi
(technical capabilities, managerial and spirited wirakoperasi) , sehingga
pengelolaan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip
prinsip koperasi (principles of cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan
oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi
dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota
koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan
wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/
Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa
“Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Pada UU yang sama pada pasal 30 dijelaskan
tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertugas:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
anggaran pendapatan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
Mengajukan laporan keuangan koperasi dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Prinsip prinsip koperasi
Prinsip Munkner
Prinsip Rochdale
Prinsip Raiffeisen
Prinsip Schulze
Prinsip ICA
Prinsip koperasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar